Siapa sih yang tidak ingin berlibur di negeri Sakura alias Jepang? Pasti sebagian besar dari kamu ingin pergi ke sana, bukan?
Namun sebelum bisa pergi ke sana, kamu harus membuat Visa kunjungan ke Jepang terlebih dahulu, dan yang gratis adalah Visa Waiver. Namun, bagaimana cara membuat Visa Waiver Jepang?
Sebelum masuk ke cara membuat Visa Waiver Jepang, alangkah lebih baiknya kamu membaca artikel Yunoya sebelumnya, yaitu:
Selain itu, kamu harus mengerti apa itu Visa Waiver. Jadi, Visa Waiver sama seperti Visa biasa, bedanya Visa Waiver dikhususkan untuk pemegang E-Paspor, dan tentu saja memerlukan registrasi khusus yang berbeda (dan lebih mudah dari Visa biasa).
Visa Waiver memiliki banyak keuntungan, pertama, Visa Waiver berlaku selama 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Tak hanya itu, batas kunjungan selama sekali pergi ke Jepang dengan Visa Waiver adalah 15 hari, yang berarti jika kamu pulang, dan kembali ke Indonesia, lalu ingin pergi ke sana lagi, maka akan dapat 15 hari lagi! Begitu terus sampai masa berlakunya habis.
Oke, jika kamu sudah membuat paspor dan tentunya sudah mengambilnya serta sudah mengerti perbedaan Visa Waiver dan Visa biasa, maka kamu sudah siap untuk mempelajari cara membuat Visa Waiver Jepang GRATIS di bawah ini!
Hanya Untuk Pemilik E-Paspor
Di artikel cara membuat paspor di atas, bisa kamu lihat cara pembuatannya. Namun untuk kamu yang menginginkan Visa Waiver dan hanya memiliki paspor biasa (tanpa chip di sampulnya), maka kamu tidak bisa mengajukan Visa Waiver, dan hanya bisa mengajukan Visa biasa.
Menambah biaya pembuatan E-Paspor namun mendapatkan banyak keuntungan, dan salah satunya adalah Visa Waiver, kenapa tidak?
Hanya di Kedutaan
Sebenarnya sih, membuat Visa Waiver atau melakukan registrasinya bisa di Japan Visa Application Center (JVAC) di Lotte Shopping Avenue, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan.
Jika kamu ingin membuat Visa Waiver Jepang yang benar-benar gratis, maka kamu harus melakukan registrasinya di kedutaan Jepang. Proses pengajuan Visa Waiver dibuka dari jam 08.30 sampai 12.00 WIB, setelahnya tutup dan digunakan untuk pengambilan.
Kedutaan Jepang ada di jalan MH Thamrin, tidak jauh dari Bundaran HI, tepatnya di sebelah Plaza Indonesia.
Catatan: Meskipun di depan kedutaan ada parkiran motor, namun itu bukan untuk umum, dan tidak ada tempat parkir di sini (selain di Plaza Indonesia). Kami sarankan, lebih baik kamu naik kendaraan umum saja, atau mungkin ojek online.
Syarat dan Ketentuan
Syaratnya benar-benar mudah! Dokumen yang harus kamu bawa adalah:
- E-Paspor
- Formulir Pengajuan Visa (Disediakan di sana)
Kamu hanya datang (pembuatan tidak boleh diwakilkan), menukarkan identitas (KTP) dengan tanda pengunjung, lalu masuk ke ruangan Visa. Di sana, kamu harus mengambil nomor antrian, mengisi formulir pengajuan Visa Waiver, lalu menunggu dipanggil.
Formulirnya berada di samping mesin nomor antrian, dan juga ada kertas untuk pengambilan paspor milikmu yang harus kamu isi.
Saat nomormu dipanggil, datang ke loket Visa (ada lima loket, tiga untuk Visa, dan dua lagi untuk layanan penduduk Jepang yang ada di Indonesia).
Di loket, kamu hanya harus menyerahkan formulir tadi, dan E-Paspor milikmu, serta kertas pengambilan paspor. Tidak ada pertanyaan berbelit selama prosesnya, dan prosesnya tidak sampai 5 menit!
Nantinya, paspor milikmu akan ditahan untuk diberikan Visa Waiver, dan kamu akan diberikan kertas rangkap dua dari kertas pengambilan paspor seperti di bawah ini:
Nah proses pembuatannya pun cepat sekali! Hanya membutuhkan waktu satu hari! Jika kamu membuatnya di hari Senin sampai Kamis, maka akan selesai di keesokan harinya. Jika hari Jumat, tentu hari Senin baru selesai. Pengambilan bisa diwakilkan, lho!
Ingat, pengambilan bisa dilakukan mulai dari jam 13.30 sampai 15.00 WIB saja.
Bagaimana? Mudahkan cara membuat Visa Waiver Jepang? Selain mudah dan cepat, gratis pula! Jadi kamu tidak perlu tuh menggunakan jasa dari Travel atau sejenisnya (kecuali rumahmu jauh, ya).
Apakah informasi ini bermanfaat? Jika iya, jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang membutuhkan, dan juga like fanpage Facebook Yunoya Media, ya.