Terkait dengan dibelakukannya sistem pemblokiran smartphone ilegal atau black market melalui validasi IMEI oleh pemerintah yang akhir-akhir ini semakin hangat diperbincangkan, pasti beberapa dari kalian penasaran atau khawatir dengan status dari smartphone milik kalian.
Kalau kalian ingin tahu tentang status dari smartphone milik kalian, langkah pertama yang kalian perlu lakukan adalah kalian harus mengetahui nomor IMEI smartphone milik kalian tersebut.
Lalu bagaimana cara mengecek IMEI smartphone milik kalian?
1. Mengecek IMEI
Lagkah untuk cara mengecek IMEI smartphone cukup mudah dilakukan, yang harus kalian lakukan adalah ketik *#06# lalu tekan tombol call atau panggil.
Setelah tombol call atau panggil ditekan maka pada layar smartphone kalian akan menampilkan kode IMEI smartphone milik kalian.
Nah, sekarang kalian sudah mengetahui nomor IMEI smartphone kalian kan? sekarang yang perlu kalian lakukan jika ingin mengetahui status legalitas dari smartphone milik kalian adalah dengan mengunjungi situs milik Kementrian Perindustrian (Kemenperin) untuk memvalidasi nomor IMEI smartphone kalian.
2. Mengecek Validasi Nomor IMEI
Caranya, buka situs https://imei.kemenperin.go.id/ lalu akan tampil halaman utama website tersebut dimana kalian dapat memasukan nomor IMEI smartphone kalian. Jika smartphone kalian terdaftar, maka akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”.
Sebaliknya, jika IMEI smartphone kalian tidak terdaftar maka akan muncul tulisan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”.
Nah, apa sih akibatnya jika nomor IMEI smartphone kalian tidak terdaftar? Smartphone black market atau ilegal yang telah digunakan atau dimiliki sebelum 17 Agustus 2019 atau sebelum masa penandatanganan peraturan ini dilakukan masih tetap dapat digunakan namun katanya akan dilakukan pemblokiran ke IMEI yang ilegal setelahnya.
Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu saja peraturan yang akan diresmikan oleh pemerintah tanggal 17 Agustus 2019 nanti.
Ingin tahu informasi tentang Pop Culture dan Lifestyle lainnya? Cek terus Yunoya Media dan like fanpage Facebook Yunoya Media di sini, ya!